Filosofi Logo SEA GAMES 2011

Makna Logo Sea Games 2011

  • Logo utama berupa Burung Garuda dengan filosofi “Garuda Terbang di Atas Alam Indonesia”. Sebagai lambang negara, Burung Garuda di ranah global dikenal luas dan langsung terasosiasikan dengan Indonesia.
  • Secara fisik, Burung Garuda melambangkan kekuatan dan kepak sayapnya merepresentasikan kemegahan atau kejayaan.
  • Pada logo tersebut, bagian kepala diberi guratan warna merah perlambang keberanian, semangat juang, semangat bertanding yang juga mencerminkan nasionalisme. Tarikan guratan hijau berbentuk gunung melambangkan alam pegunungan Indonesia dan guratan gelombang warna biru melambangkan samudera nusantara.
  • Konsepnya, Burung Garuda yang perkasa bak sosok pengayom dan pelindung; terbang tinggi di atas bumi Pertiwi yang kaya akan sumber daya alam hutan, gunung, serta bahari.
    Semangat inilah yang kiranya mampu menginspirasi atlet Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Bangga akan negeri sendiri dan secara sportif bertanding dengan negara – negara sahabat.
  • Sebelas lingkaran kecil berwarna jingga yang membentuk lingkaran besar menyerupai kelopak adalah representasi dari 11 negara peserta

Mengapa Saya memilih Planologi?

Mengapa Saya memilih Planologi?

Planologi adalah nama beken dari ilmu perencanaan wilayah dan pengembangan kebijakan pada daerah perkotaan. Mengapa saya berniat memasuki jurusan ini? Inilah jawabannya…

Terdapat suatu proses perubahan dalam dinamika kehidupan kita bermasyarakat, khususnya dalam kurun waktu dua dekade ini, baik dalam konteks internasional dan nasional. Yang saya amati adalah meningginya intensitas urbanism. Yaitu perpindahan masyarakat dari pedesaan menuju ke perkotaan, inilah yang merupakan faktor utama kota-kota besar di tanah air makin menyempit.

Secara global sebagaimana diprediksi oleh liga bangsa-bangsa (re:PBB) jumlah penduduk perkotaan di seluruh dunia pada tahun 2025 yang akan datang akan menembus 60% dari populasi dunia. Ledakan pertumbuhan perkotaan memang menjadi masalah yang serius di Negara negara maju. Sedangkan pertumbuhan yang pesat-pesatnya sedang marak terjadi di Negara berkembang, sebut sajalah Indonesia.

Dalam dua dekade ke depan, diperkirakan jumlah kependudukan perkotaan di Negara berkembang akan mencapai angka 50-60% dari total populasinya. Untuk Indonesia sendiri, jumlah warga negaranya yang tercatat menembus angka 230 juta, yg berarti hampir 130 juta penduduknya menetap di daerah perkotaan. Sehingga dibutuhkannya planner-planner yang idealis & realistis untuk mengatasi fenomena yang terjadi pada bangsa kita.

Perkembangan kependudukan membawa harapan masyarakat dalam konteks peningkatan kebutuhan perumahan, sarana prasana dan fasilitas perkotaan. Ini menjadikan problema yang dilematis dimana intensitas penyediaan fasilitas perkotaan masih belum sebanding dengan permintaan masyarakatnya. Akibatnya timbul problem dalam setiap aspek moral, norma, sosial dan ekonomi. Munculnya kawasan kawasan kumuh dan meningkatnya jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan. Itu semua adalah konsekuensi dari ketidakseimbangan dan disharmonisasi tersebut. Sementara problematika tersebut belum menemui jalan keluarnya, terdapat kecenderungan penguntungan hanya untuk kepentingan kelompok dan individu bukan berorientasi pada keseluruhan masyarakat di dalamnya.

Perubahan permasalahan dalam pembangunan dan konstruksi perkotaan ini sangatlah berdampak terhadap perencanaan yang lebih baik. Sangatlah jelas membutuhkan keahlian dalam bidang perencanaan wilayah yang memadai. Di Indonesia keberadaan planner-plannernya masih menjadi kendala baik secara kuantitas dan kualitas. Inilah yang mendorong saya untuk mempelajari ilmu perencanaan wilayah dan pengembangan kebijakan. Semua itu karena saya ingin berkontribusi secara real dalam pembangunan bangsa, demi terwujudnya negeri yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffuur”

Demikian, Semoga segala usaha dan doa saya untuk masuk dalam jurusan ini mendapat ridho dari Yang Maha Kuasa aamiin (ytr)

PLAGIARISME..Bolehkah?

PLAGIARISME..Bolehkah?

Seperti itulah diskusi kami, diskusi panjang tanpa titik terang. Sulit terbayang jika ada sebuah kejahatan yang sulit ditindak. Polisi, jaksa, hakim, semua tidak bisa berbuat banyak. Tapi semua itu tercantum dalam undang-undang. Undang-undang pun begitu penuh dengan sifat ambiguitas. Tidak fleksibel. Efektif dan efisien dalam penindakan kasusnya. Semua itu dibahas dalam forum diskusi matpel bahasa Indonesia pagi tadi. Sulit mencari titik temu antara pemakalah dengan peserta. Diskusi berjalan alot. Tapi semua berjalan begitu saja. dan Berakhir dengan bel istirahat. Namun demikian saya mencoba menarik pokok diskusi panjang pagi tadi.

Memang Sifat dari manusia yang dimana mempunyai kegiatan yang condong mengikuti karya orang lain. Namun apabila salah kaprah akan berujung pada pelanggaran. Bisa disebut pelanggaran HAM. Bisa disebut pelanggaran Hak Cipta. Bisa disebut pelanggaran hak intelektual. Bisa juga dikatakan cyber crime karna pada umumnya setiap yang melakukannya adalah mereka penggiat Internet. Ada dua mekanisme dalam kejahatan ini, yaitu disengaja dan tanpa disengaja. Tidak masalah apabila dilakukan tanpa sengaja. Yaitu mereka yang masih pemula. Namun masalah yang disorot ialah apabila dilakukan secara sengaja tanpa hati nurani. Kami semua sepakat menamainya Plagiarisme. Adapun yang melakukannya  kami panggil Plagiator.

Contoh saja, banyak blog atau situs yang memuat tulisan atau postingan secara copas (copy & paste). Kalau saja menyebutkan sumber atau linknya. tidak masalah, bahkan justru si penulis akan berterima kasih karena sudah menyebarkannya. tapi bagaimana kalau tidak? itu baru namanya plagiarisme.

Banyak orang yang membuat blog atau mempunyai blog tapi tidak mempush-up kemampuan menulisnya, sedangkan blog sebenarnya haruslah up to date, akhirnya mereka hanya bisa meng-copy paste tulisan orang lain. Boleh? Boleh saja, asalkan menyebutkan sumber atau linknya sehingga pembaca tahu bahwa tulisan itu bukan karangan kita.

Kalau tidak menyebutkan sumbernya, itulah plagiarisme pada hakikatnya.

Namun demikian, dengan tidak melakukan plagiat itu merupakan penghargaan atas hasil karya orang lain. Kekayaan intelektual ini sebenarnya telah dijamin dengan adanya undang-undang Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual  yang sering disebut dengan HaKI. Dengan adanya undang-undang ini sangat membantu para kreator-kreator negeri ini agar bisa berkembang tanpa ada hama yang bernama plagiator. (ytr)

Negeri Impian (fiksi)

Negeri Impian (fiksi)

Sahabatku

Aku masih disini

Di negeri berjuta impian

Negeri selembut awan

Negeri yang manis

Luhur, tulus, dan penuh suka cita

Negeri dimana aku selalu merindukanmu

Setiap nafas

Setiap detik

Setiap waktu

Sahabatku

Negeri ini begitu indah

Makmur, subur

Seperti padang permata

Penduduknya ramah, sopan

Dan suka tolong menolong

Mereka begitu terbuka

Semua membuatku senang dan bahagia

Sahabatku

Negeri ini aman sentosa

Siapapun pasti akan merasa nyaman disini

Seperti duduk di sofa

Sahabatku

Di negeriku rumah-rumahnya rapi tersusun

Anak-anak berangkat ke sekolah

Orang tua pergi bekerja

Mencari nafkah yang halal

Semua hidup sehat

Semua hidup rukun dan harmonis

Sahabatku

Aku ternyata baru saja terbangun

Rupanya aku bermimpi

Ternyata disini masih gelap

Kutahu jalan ini panjang dan melelahkan

Tapi pasti ini jalan kemenangan

Di ujung jalan kuyakin pasti ada

Jalan penuh cahaya terang benderang (ytr)